Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Penjelasan Istana Usai Rombongan Jokowi Diadang Warga Beratribut PDI-P | Pemerintah Cabut PPKM

Kompas.com - 31/12/2022, 06:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan rombongan Presiden Joko Widodo diadang oleh sekelompok orang yang membawa atribut PDI Perjuangan beredar di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah akun Twitter @QalilaAsyiqah, terlihat beberapa orang yang mengadang iring-iringan rombongan Jokowi.

Baca juga: Rombongan Jokowi Dihadang Warga Beratribut PDI-P, Ini Penjelasan Istana

Peristiwa pengadangan tersebut menjadi salah satu pemberitaan terpopuler.

Ada pula pemberitaan populer lainnya perihal keputusan pemerintah yang mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (29/12/2022).

Keputusan PPKM dicabut diumumkan langsung oleh Jokowi. Berikut ulasan lengkapnya:

1. Penjelasan Istana Usai Rombongan Jokowi Diadang Warga Beratribut PDI-P

Deputi Bidang Pers, Protokol, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat Jokowi tiba di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (28/12/2022).

Bey mengatakan, dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin hingga ke hotel, masyarakat Bima sangat antusias menyambut kehadiran Jokowi.

"Dalam perjalanan dari bandara menuju hotel, sejumlah warga sempat menghentikan rangkaian kendaraan Presiden dan rombongan karena ingin berjumpa dengan Presiden," kata Bey kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Bey menuturkan, Jokowi pun meminta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menghentikan kendaraan karena ia ingin menyapa warga.

"Setelah bersalaman dan berswafoto bersama Presiden, warga tersebut menepi," ujar Bey.

2. Pemerintah Cabut PPKM

Jokowi akhirnya mencabut PPKM mulai Jumat kemarin.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pencabutan PPKM dan Terbitnya Perppu Cipta Kerja Diumumkan pada Hari yang Sama, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk

Jokowi beralasan, pencabutan dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Hal itu berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, begitu pula bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com