Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Pimpin KPK, Firli Bahuri Sebut Indeks Perilaku Antikorupsi Selalu Naik

Kompas.com - 27/12/2022, 16:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) selama masa kepemimpinannya selalu naik dalam empat tahun terakhir.

"Capaian IPAK 2022 sebesar 3,93 dari target 4,06. Angka ini meningkat 0,05 dari 2021 yaitu 3,88," kata Firli dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Firli juga menyatakan KPK adalah lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif, dan tak bisa diintervensi kekuasaan serta tidak tunduk terhadap pihak manapun.

Firli berpesan kepada para anak buahnya yakni tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.

Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Bawahannya Tidak Ragu Lakukan OTT

Dia meminta seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Firli juga meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Firli, OTT harus dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

“Mengingat tugas tugas KPK diwaktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” ucap Firli.

Menurut Firli, selama mereka sudah menjerat 1.519 tersangka dalam kurun 2004 sampai 2022.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Koruptor Tak Takut Dipenjara, tapi Takut Dimiskinkan

Selain itu, lanjut Firli, sejak sepanjang 18 tahun itu KPK sudah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan dalam kurun 2004 sampai 2022.

Menurut Firli, sepanjang 18 tahun itu KPK terdapat 902 perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 943 perkara dalam tahap eksekusi.

Firli mengatakan, selama 8 tahun terakhir KPK memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,32 triliun.

Rinciannya adalah KPK berhasil mengumpulkan pidana denda dari para pelaku korupsi sebesar Rp 145.530.744.267, pidana uang pengganti sebesar Rp 706.360.835.225, dan harta yang dirampas oleh negara dari koruptor sebesar Rp 2.477.610.761.813.

Baca juga: Firli Bahuri: KPK Menjunjung Tinggi HAM Para Tersangka Kasus Korupsi

Awal mula pembentukan KPK adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setelah itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam beleid itu disebutkan buat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, maka Presiden diminta membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Pada tahun itu juga pemerintah menerbitkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Sebut Pencurian Laptop Jaksa di Jogja Bukan Ulah Pegawai

Kemudian pada 27 Desember 2002, pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. Maka dari itu setiap 27 Desember selalu diperingati sebagai Hari Bhakti KPK.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com