JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kaget dan tak menyangka Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih hidup terekam CCTV di hari peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022.
Rekaman CCTV yang berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu disebut menyorot Brigadir J, tepatnya usai dirinya tiba di rumah dinas.
"Saya terlalu percaya diri bahwa CCTV itu tidak menyorot korban setelah saya masuk," ujar Sambo ketika menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Usai peristiwa penembakan tersebut, Sambo mengaku belum ada maksud untuk memerintahkan pengamanan CCTV kepada bawahannya pada periode 8 Juli maupun 9 Juli 2022.
Ketika itu, Sambo hanya berpikir bahwa rekaman CCTV tak menangkap Brigadir J yang masih hidup.
"Pada saat tanggal 8 (Juli) dan 9 (Juli) belum ada maksud untuk mengamankan karena saya pikir itu tidak menyorot korban pada saat itu," kata Sambo.
Baca juga: Pakar: Dugaan Pelecehan Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo-Putri, tapi Tak Mungkin Membebaskan
Sambo mengatakan, ketika itu dirinya sekadar meminta bawahannya untuk mengecek rekaman CCTV, tanpa mengetahui CCTV tersebut ternyata merekam Brigadir J yang masih hidup.
"Sehingga saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek," terang Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.