Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Lolos Pemilu Minta Tahapan Pemilu 2024 Dihentikan

Kompas.com - 23/12/2022, 06:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 yang tergabung dalam "Gerakan Melawan Political Genocide" mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan.

Mereka menuduh KPU RI berbuat curang setelah tak meloloskan mereka pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.

"Meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung," ujar Ketua Umum Partai Masyumi sekaligus ketua gerakan, Ahmad Yani, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Jika Tak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya

Ahmad Yani dkk menilai seluruh komisioner KPU RI tidak profesional, tidak jujur, dan tidak independen.

Oleh karenanya, mereka mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis (22/12/2022).

Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini pernah menggugat KPU RI melanggar administrasi. Tetapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Mendesak kepada semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik," ujar Ahmad Yani.

Selain itu, mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Iri dengan Partai Ummat

Secara spesifik, gerakan ini mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.

Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI lewat jalur gugatan pelanggaran administrasi.

Namun, Bawaslu menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga mereka tetap tak lolos pemilu.

Baca juga: Parpol Diprediksi Akan Berupaya Intervensi KPU untuk Cawe-cawe Penentuan Dapil

Kemudian, Ahmad Yani dkk menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang kendati tak lolos verifikasi faktual.

Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu.

"Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak profesional, tidak jujur dan tidak adil," kata Ahmad Yani.

"Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami," ujarnya lagi.

Baca juga: Asa Partai Ummat Ikuti Pemilu 2024: Sepakat dengan KPU, Amien Rais Melunak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com