Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 22/12/2022, 22:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.

Togar merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus ekspor minyak sawit yang dinilai mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Perkara ini turut menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana..

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta hukuman itu dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dengan perintah Togar tetap ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan).

Jaksa menilai, Togar telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Togar dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang itu, ia dihukum penjara 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” tutur Jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan

Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Selain menuntut Togar dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan.

Jaksa meminta Togar dihukum membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 atau Rp 4,5 triliun.

“Menghukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.554.711.650.438,” tuntut Jaksa.

Jaksa meminta hakim memberikan waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi Togar untuk membayar pidana pengganti tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut ia tidak membayar, harta benda milik Togar maupun korporasi harus disita.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan

Adapun sejumlah korporasi itu antara lain, PT Musim Mas senilai Rp 1.349.358.310.594; PT Musim Mas - fuji senilai Rp 13.493.031.352; PT Intibenua Perkasatama senilai Rp 2.945.771.920.965.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com