Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memaksakan Pernikahan karena Adat Istiadat

Kompas.com - 20/12/2022, 04:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sejumlah daerah masih menerapkan adat istiadat atau tradisi menikahkan paksa laki-laki dan perempuan dikarenakan alasan tertentu.

Misalnya, karena laki-laki dan perempuan yang bersangkutan sering pergi berduaan hingga larut malam atau berada di suatu tempat yang sepi.

Keduanya akan dipaksa menikah karena dianggap melanggar hukum adat. Praktik pemaksaan ini bahkan juga menjadi salah satu penyebab pernikahan anak masih terjadi hingga kini.

Lantas, bagaimana memaksakan pernikahan karena adat istiadat menurut hukum positif Indonesia?

Baca juga: Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

Hak untuk menikah

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Hak untuk menikah ini diatur salah satunya di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Undang-undang ini menyatakan, pernikahan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, dan bukan karena paksaan.

Baca juga: Sepasang Remaja Dinikahkan karena Pulang Malam, Pernikahan Tak Diketahui KUA

Memaksakan pernikahan karena adat istiadat menurut UU TPKS

Memaksakan pernikahan karena adat istiadat termasuk salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana penjara ataupun denda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal Pasal 10 Ayat 2 UU TPKS berbunyi,

“Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1:

  1. perkawinan anak;
  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
  3. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.”

Pelaku yang memaksakan pernikahan atas dasar adat istiadat dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Ancaman pidana bagi pelaku yang memaksakan pernikahan dengan alasan adat istiadat tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU TPKS.

Pasal 10 Ayat 1 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, akan dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com