Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan

Kompas.com - 16/12/2022, 10:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut tidak bisa lagi melakukan razia terkait perzinaan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai diberlakukan, kecuali di Provinsi Aceh.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra memaparkan, alasan Satpol PP di Provinsi Aceh berhak melakukan razia perzinaan karena KUHP tidak membatalkan peraturan daerah bersifat khusus seperti berlaku di wilayah itu.

"Nah, itu kan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Masyarakat Diharap Pahami Pesan Moral di Balik Pasal Perzinaan KUHP

Dhahana menegaskan, KUHP tidak bisa membatalkan undang-undang khusus yang diberlakukan di Aceh, termasuk yang menyangkut larangan perbuatan yang masuk dalam kategori perzinaan.

"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.

Aturan tentang pidana perzinaan dalam KUHP tercantum dalam Pasal 411 sampai 413.

Dalam Pasal 411 Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)."

Baca juga: Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

Kemudian, dalam Pasal 411 Ayat (2) disebutkan, perbuatan perzinaan tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian, dalam Pasal 411 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana perzinaan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Lantas, pada Pasal 412 ayat (1) disebutkan, soal pidana kohabitasi atau kerap diistilahkan kumpul kebo.

Isi pasal itu yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca juga: Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

Lantas, pada Pasal 412 Ayat (2) juga disebutkan, pidana kohabitasi atau kumpul kebo tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian, dalam Pasal 412 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana kohabitasi bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selanjutnya, Pasal 413 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."

Baca juga: 6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, setelah KUHP baru diterapkan tiga tahun sejak disahkan, seluruh aturan daerah tentang perzinaan atau kohabitasi (kumpul kebo) dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Terkait kohabitasi ini ada win-win solution, yaitu yang pertama pasal itu ada tetapi kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakunya tentang pasal kohabitasi ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku," kata Eddy, sapaan Edward, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com