Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 1 Miliar dari Suap Dana Hibah Wakil DPRD Jatim

Kompas.com - 16/12/2022, 05:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, uang tersebut diberikan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Hamid juga diketahui merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Baca juga: Kronologi Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Setelah Terima Uang Ijon Rp 1 M

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana bantuan yang disalurkan melalui kelompok, badan, hingga organisasi masyarakat. Anggaran dana hibah tahun 2020-2021 mencapai Rp 7,8 triliun.

Pada tahun 2021 dan 2022, Pokmas Abdul Hamid telah menerima kucuran dana hibah sebesar Rp 80 miliar dengan besaran Rp 40 miliar setiap tahunnya.

Menurut Johanis, suap Rp 1 miliar tersebut merupakan uang ‘ijon’ atau uang muka agar Sahat mengusulkan dan memperlancar pengusulan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2023 dan 2024.

Sedianya, Hamid akan membayar uang ijon Rp 2 miliar. Hal ini sesuai kesepakatannya dengan Sahat. Separuh uang ijon itu rencananya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Kasus Suap Ijon Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK

Namun demikian, pembayaran itu urung karena mereka tertangkap tangan pada Rabu (14/12/2022) malam.

“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis.

Johanis menuturkan, terdapat kesepakatan pembagian commitment fee sebesar 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Dari pengurusan alokasi dana hibah ini, Sahat diduga telah menerima uang Rp 5 miliar. Johanis menyatakan pihaknya masih akan terus menelusuri jumlah dan penggunaan uang panas tersebut.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Johanis.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sahat, Abdul Hamid, staf ahli Sahat bernama Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Keempat orang tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari kedepan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com