JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 tidak dapat diregister.
"Laporan yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materil," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Puadi mengatakan, dalam perpanjangan waktu 2 hari yang diberikan Bawaslu RI, pelapor bernama Mahmud Tamher sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies cs dalam lawatannya ke Aceh itu.
Baca juga: Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah
Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
"Bawaslu juga telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," ujar Puadi.
Baca juga: Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu, Nasdem: Belum Ada Aturan, kok Dibilang Curi Start?
Pihak-pihak itu meliputi Pemerintah Gampong Pango Raya; Kapolsek Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh; Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.
"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden, pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," jelas Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.