Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dion Valerian
Praktisi dan Peneliti Hukum

Praktisi dan peneliti hukum. Publikasinya antara lain Pemikiran Anselm von Feuerbach tentang Hukum Pidana (2021), Meretas Konsep Baru Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Korupsi (2019), dan Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia (2017).

Delik-delik UNCAC yang Wajib dan Perlu Dikriminalisasi di Indonesia

Kompas.com - 15/12/2022, 17:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNITED Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum No. 58/4 tanggal 31 Oktober 2003.

Tiga tahun setelahnya, Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia terikat hukum untuk mematuhi norma-norma yang diatur UNCAC.

Bab III UNCAC tentang Kriminalisasi dan Penegakan Hukum merumuskan norma-norma yang mengikat negara peserta terkait kriminalisasi delik korupsi dan pengaturan penegakan hukum.

Spesifik mengenai kriminalisasi (penetapan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan), UNCAC menentukan bentuk-bentuk perbuatan korupsi yang wajib dan perlu dikriminalisasi oleh negara-negara peserta.

Sebagai penunjuk derajat keharusan kriminalisasi, norma pasal-pasal Bab III UNCAC menggunakan formulasi sebagai berikut.

Pertama, “Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.

Delik-delik UNCAC yang rumusannya diikat frasa “shall adopt” wajib dikriminalisasi oleh negara peserta.

Kedua, “Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.

Negara peserta dikenakan kewajiban untuk mempertimbangkan kriminalisasi delik-delik UNCAC yang diikat frasa “shall consider adopting”.

Ketiga, “Each State Party may adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …

Delik-delik UNCAC dengan frasa “may adopt” dapat dikriminalisasi negara peserta sesuai kebijakan hukum nasional.

Merujuk tipologi derajat keharusan kriminalisasi di atas, delik-delik UNCAC dapat diidentifikasi dalam tiga kategori.

Pertama, perbuatan-perbuatan yang wajib dikriminalisasi. Termasuk dalam kategori ini:

  1. suap pejabat publik nasional
  2. suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik
  3. penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik
  4. pencucian hasil kejahatan
  5. penghalangan proses peradilan, dan f) partisipasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.

Kedua, perbuatan-perbuatan yang wajib dipertimbangkan untuk dikriminalisasi, mencakup:

  1. memperdagangkan pengaruh
  2. penyalahgunaan fungsi
  3. memperkaya diri secara tidak sah
  4. suap di sektor privat
  5. penggelapan properti di sektor privat
  6. penyembunyian.

Ketiga, perbuatan-perbuatan yang dapat dikriminalisasi, yaitu percobaan dan persiapan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com