JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengatakan, baru melaporkan tindakannya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga ke atasan setelah berita kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J muncul.
Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Irfan menjelaskan, ia mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada tanggal 9 Juli 2022.
Namun, ia baru melaporkan ke atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) pada 11 Juli 2022.
"(Melapor mengambil CCTV) ke Ari Cahya itu hari Senin (11 Juli 2022)," ujar Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang
Irfan mengatakan, ia melaporkan tindakannya itu ke Acay karena melihat berita mengenai kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Karena melihat berita. Seingat saya di handphone," katanya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa perintah untuk datang ke Komplek Polri Duren Tiga satu hari setelah pembunuhan Brigadir J datang dari Acay.
Kepada Acay, Irfan mengaku diperintahkan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Sambo.
Baca juga: Bantah Kesaksian Ketua RT soal Pengambilan DVR CCTV, Irfan Widyanto Sebut Perkenalkan Diri
Menurut Irfan Widyanto, Acay terkejut mendengar laporannya.
"Izin, Bang. Kayaknya terkait perintah Abang waktu itu menyuruh saya datang ke Kompleks Polri Duren Tiga itu kan saya disuruh ngambil sama ganti CCTV-nya, kayaknya ini Bang beritanya (penembakan Brigadir J)," kata Irfan Widyanto.
"Waduh. Kenapa baru lapor," ujar Irfan menirukan perkataan Acay.
"Izin, Bang, kemarin kan Lebaran, Bang. Belum sempat lapor," kata Irfan Widyanto kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.