Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, DKPP Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 14/12/2022, 15:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta bertindak buat membentuk tim independen menelusuri dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KOPEL Indonesia meminta DKPP membentuk tim independen untuk penelusuran potensial pelanggaran kode etik yang ditengarai dilakukan secara terstruktur dan massif," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabotabek, Anwar Razak, dalam keterangan pers pada Rabu (14/12/2022).

Selain itu, Anwar meminta supaya DKPP juga melakukan proses forensik terhadap hasil verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.

Baca juga: Kemenlu Serahkan Daftar 1,8 Juta Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 ke KPU

"Kami meminta DKPP melakukan uji forensik digital terhadap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU," ujar Anwar.

Anwar menyatakan, dari temuan sementara memang terdapat indikasi dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kecurangan itu, kata Anwar, diduga telah terjadi sejak verifikasi faktual pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi

Dugaan pelanggaran yang terjadi, kata Anwar, adalah terjadi perubahan data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diduga melanggar hukum.

Baca juga: KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol

Perubahan itu, kata Anwar, adalah terdapat partai politik yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Sipol, kemudian berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) tanpa melalui proses yang seharusnya yakni verifikasi faktual.

"Perubahan yang melanggar hukum dari TMS menjadi MS untuk sejumlah partai politik tersebut, diduga dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota," kata Anwar.

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Baca juga: Ketua KPU Janji Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

KPU dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com