Salin Artikel

Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, DKPP Diminta Turun Tangan

JAKARTA. KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta bertindak buat membentuk tim independen menelusuri dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KOPEL Indonesia meminta DKPP membentuk tim independen untuk penelusuran potensial pelanggaran kode etik yang ditengarai dilakukan secara terstruktur dan massif," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabotabek, Anwar Razak, dalam keterangan pers pada Rabu (14/12/2022).

Selain itu, Anwar meminta supaya DKPP juga melakukan proses forensik terhadap hasil verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.

"Kami meminta DKPP melakukan uji forensik digital terhadap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU," ujar Anwar.

Anwar menyatakan, dari temuan sementara memang terdapat indikasi dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kecurangan itu, kata Anwar, diduga telah terjadi sejak verifikasi faktual pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi

Dugaan pelanggaran yang terjadi, kata Anwar, adalah terjadi perubahan data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diduga melanggar hukum.

Perubahan itu, kata Anwar, adalah terdapat partai politik yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Sipol, kemudian berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) tanpa melalui proses yang seharusnya yakni verifikasi faktual.

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

KPU dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi.

Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, tetapi Hasyim membantah tudingan tersebut.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.

KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien--yang dirahasiakan identitasnya--terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.

KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Partai Ummat pun mengaku punya bukti bahwa mereka 'disingkirkan' dalam proses verifikasi faktual ini.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.

Ia menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas dugaan kecurangan ini bakal dilakukan Divisi Hukum dan pengawasannya KPU.

Langkah selanjutnya diklaim akan berdasar pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang dilakukan. Hasyim juga membantah adanya intimidasi atas jajarannya di daerah.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/15193831/dugaan-kecurangan-verifikasi-faktual-parpol-dkpp-diminta-turun-tangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke