Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi, Cak Imin: Presiden Pasti Sepakat Keputusan DPR

Kompas.com - 13/12/2022, 16:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengeklaim, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 bisa tak diundi lagi pada Pileg 2024, sudah sesuai dengan keputusan dan keinginan bersama partai politik di DPR. Ia juga menyebut hal tersebut sudah berdasarkan asas keadilan.

"Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah," kata Muhaimin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu kemudian mengungkit kesepakatan yang terjadi antar partai politik di DPR.

Kesepakatan yang dimaksud soal usulan akomodasi agar nomor urut peserta Pileg 2019 tidak perlu diundi kembali untuk Pileg selanjutnya.

Dari kesepakatan itu, dia mengatakan bahwa Presiden tentu akan menyepakatinya pula.

"Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah (nomor urut)," ucapnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, tidak berubahnya nomor urut tentu memiliki dampak bagi partai politik.

Khususnya, partai politik kini bisa menghemat logistik Pemilu 2024.

Hal ini karena alat peraga kampanye seperti bendera dan lainnya tak perlu diganti dengan nomor urut baru.

"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," tutur Cak Imin.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

Diketahui, Perppu Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik peserta Pileg 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa.

"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

Usul soal tak perlu diundinya nomor urut parpol lama mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Megawati mengungkapkan sejumlah dalih di balik usulannya itu, namun terutama soal klaim penghematan biaya alat peraga kampanye.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com