Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Mati dalam KUHP Baru, Ini Respons Anggota DPR

Kompas.com - 12/12/2022, 23:46 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior Hotman Paris mempertanyakan ketentuan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun, rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

“Ya dipenjara yang menentukan kelakuan kan kepala lapas, waduh,” tutur Hotman dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan Basah Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

“Surat keterangan kelakuan baik ini pasti jadi surat paling mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” paparnya.

Ia kemudian mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” sebutnya.

Anggota Komisi III angkat bicara

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau akrab disapa Tobas menanggapi kritik Hotman tersebut.

Ia menerangkan, pidana mati tak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, tapi pidana percobaan.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodir masukan dari dua dua kelompok masyarakat, baik yang meminta hukuman mati dihilangkan, dan mereka yang tetap merasa hukuman mati dibutuhkan.

Tobas pun meminta para pihak tak mengkhawatirkan potensi pemufakatan jahat antara narapidana dengan kepala lapas.

Baca juga: Kritik Balik PBB karena Komentari KUHP, Kemenlu Sebut Ada Adab Diplomasi

Sebab, yang menjadi tolak ukur bukan sekedar surat berkelakuan baik. Tapi seluruh tindakan narapidana selama di dalam penjara.

“Karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program-program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan, dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujar Tobas ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Tobas mengungkapkan alasan pembatalan hukuman mati berbeda dengan alasan pemberian remisi, dan asimilasi.

Sebab, narapidana dikenai masa percobaan, yang artinya tak boleh melakukan tindak pidana lagi.

“Ukurannya bukan apakah kemudian misalnya, seorang terpidana itu berbuat baik kepada masyarakat, berbuat baik (terhadap) sesuatu,” ujar dia.

“Tapi apakah yang bersangkutan, melakukan atau tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan 10 tahun itu,” pungkas Tobas.

Isi pasal

Diketahui hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com