Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan HAM Diragukan setelah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Menkumham Angkat Bicara

Kompas.com - 12/12/2022, 23:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah tidak hanya melakukan pendekatan hukum atau yudisial terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Pernyataan ini Yasonna sampaikan guna menanggapi putusan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang menyatakan terdakwa tunggal kasus penembakan di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dibebaskan Dari segala dakwaan Jaksa.

Terkait hal ini, Yasonna menegaskan pemerintah juga melakukan pendekatan non yudisial. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung dan Aceh.

"Jadi pendekatan kita kan tidak semata-mata projusticia, ada yang nonjusticia, sudah ada benchmarking kita," kata Yasonna saat ditemui usai memperingati Hari HAM di Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Kontras Nilai Pengadilan HAM Berat Paniai Tak Siap, Pemerintah Harus Sikapi Serius

Sebagai informasi, penyelesaian nonyudisial kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa dilakukan melalui pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Yasonna enggan berkomentar banyak terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Yasonna hanya mengatakan perkara tersebut sudah diputus oleh hakim.

Yasonna juga mengaku tidak mengetahui apakah Jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

"Jadi kita serahkan ke hukum. Saya enggak tahu jaksa mau banding atau gimana," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Isak terbebas Dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga meminta hak Isak sebagai terdakwa dipulihkan, berikut kedudukan harkat dan martabatnya.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan biaya perkara pengadilan tersebut dibebankan kepada negara.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com