Pernyataan ini Yasonna sampaikan guna menanggapi putusan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang menyatakan terdakwa tunggal kasus penembakan di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dibebaskan Dari segala dakwaan Jaksa.
Terkait hal ini, Yasonna menegaskan pemerintah juga melakukan pendekatan non yudisial. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung dan Aceh.
"Jadi pendekatan kita kan tidak semata-mata projusticia, ada yang nonjusticia, sudah ada benchmarking kita," kata Yasonna saat ditemui usai memperingati Hari HAM di Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Sebagai informasi, penyelesaian nonyudisial kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa dilakukan melalui pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Yasonna juga mengaku tidak mengetahui apakah Jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Jadi kita serahkan ke hukum. Saya enggak tahu jaksa mau banding atau gimana," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Isak terbebas Dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga meminta hak Isak sebagai terdakwa dipulihkan, berikut kedudukan harkat dan martabatnya.
Selanjutnya, Hakim memerintahkan biaya perkara pengadilan tersebut dibebankan kepada negara.
"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/23134701/pengadilan-ham-diragukan-setelah-vonis-bebas-terdakwa-kasus-paniai-menkumham