Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan "Basah" Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

Kompas.com - 12/12/2022, 15:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyoroti kekhawatiran Hotman Paris akan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi lahan "basah" bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) karena berpotensi jual beli surat kelakuan baik terkait pidana hukuman mati.

Menurut dia, tanpa aturan baru, potensi jual beli surat kelakuan baik untuk narapidana tetap bisa terjadi.

"Sekarang ditafsir, wah ini 10 tahun bisa ini nanti bisa jadi ajang untuk diperjualbelikan. Kalau kita bicara soal ajang diperjualbelikan, tanpa ada aturan itu juga bisa, iya enggak?" kata Agustinus Pohan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Sebaliknya, Agustinus Pohan menyoroti soal implementasi hukuman pidana mati.

Baca juga: Menkumham: Hukuman Mati Menunggu 10 Tahun karena Manusia Bisa Berubah, Aku Tahu Seseorang...

Menurut dia, selama ini hukuman pidana mati juga tidak langsung dilakukan setelah vonis dijatuhkan.

Oleh karenanya, potensi transaksi jual beli surat di lembaga pemasyarakatan (lapas) tetap ada.

"Jadi, saya kira kekhawatiran Hotman itu tidak cukup untuk membatalkan gagasan itu. Ya, jangan karena kita khawatir terjadi transaksi kemudian dikembalikan lagi kepada aturan yang sekarang tanpa ada masa percobaan 10 tahun," ujarnya.

"Jadi, saya kira kekhawatiran itu masuk akal, tetapi bisa terjadi dalam semua kebijakan lainnya juga," kata Agustinus menambahkan.

Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas

Oleh karena itu, Agustinus meminta aturan kesempatan 10 tahun masa percobaan bagi narapidana hukuman mati perlu terus diawasi implementasinya di lapangan.

Ia meminta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak paling bertanggungjawab mengerjakan pemantauan masa percobaan itu.

Alat ukur seseorang bisa digagalkan vonis hukuman matinya, menurut dia, hendaknya melalui berbagai hal.

"Misalnya, kan si A, tadi (vonis) pidana mati, sekarang berubah. Ya, kan tinggal di-publish saja kenapa dia diubah, apa yang sudah disumbangkannya (sehingga keputusan vonis diubah)," ujarnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Pelaku Begal sampai Jambret hingga Korban Meninggal Terancam Hukuman Mati

Namun, ia juga menilai pentingnya Kemenkumham melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam implementasi aturan masa percobaan 10 tahun tersebut.

"Misalnya, untuk supaya dengan keterbukaan bisa menilai apakah perubahan pidana itu merupakan perubahan yang memang layak," kata Agustinus.

Diketahui, dalam video yang viral, Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman.

Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar.

Menurut dia, para terpidana mati akan bertaruh berapapun harganya untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut.

Untuk diketahui, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com