JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak menjamin tak satu pun warga negara yang identitasnya dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun parpol peserta Pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
Hal ini berkaitan dengan temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menyatakan ada sedikitnya 18 orang dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 per 10 November 2022.
Baca juga: Gagasan Bamsoet soal Penundaan Pemilu Dinilai Sarat Politik, Berpotensi Pecah Belah Publik
Temuan ini disayangkan karena dugaan pencatutan ini seharusnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga verifikasi faktual perbaikan, yakni 7 Desember 2022.
"Bawaslu harus dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu 14 Desember 2022 mendatang," kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12/2022).
Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
KPU RI juga telah memberikan Bawaslu akses terhadap Sipol, tempat bagi parpol-parpol menginput persyaratan keanggotaan mereka untuk diverifikasi KPU.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberi kewenangan bagi Bawaslu untuk menanggulangi pencatutan identitas semacam ini, tetapi Bawaslu dapat merekomendasikan KPU untuk melakukannya.
"Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut, sebagaimana diatur dalam Pasal 518 UU Pemilu," ujar Aji.
JPPR juga mendesak Bawaslu agar mengumumkan, menindaklanjuti, dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual ini.
Baca juga: Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar
Versi JPPR, pencatutan identitas 18 warga ini ada di partai-partai politik parlemen maupun nonparlemen.
Padahal, verifikasi terhadap partai parlemen sudah selesai per 14 September 2022 karena berdasarkan ketentuan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.
Keadaan ini membuat anggota parpol yang NIK-nya dicatut seharusnya berstatus "tidak memenuhi syarat" sehingga tak layak masuk daftar anggota parpol yang dimasukkan ke Sipol KPU.
"Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji merinci partai-partai yang diduga terdapat pencatutan identitas warga sebagai anggotanya.
"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.