Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Lusa, Bawaslu Diminta Pastikan Tak Ada Identitas Warga Dicatut

Kompas.com - 12/12/2022, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak menjamin tak satu pun warga negara yang identitasnya dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun parpol peserta Pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

Hal ini berkaitan dengan temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menyatakan ada sedikitnya 18 orang dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 per 10 November 2022.

Baca juga: Gagasan Bamsoet soal Penundaan Pemilu Dinilai Sarat Politik, Berpotensi Pecah Belah Publik

Temuan ini disayangkan karena dugaan pencatutan ini seharusnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga verifikasi faktual perbaikan, yakni 7 Desember 2022.

"Bawaslu harus dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu 14 Desember 2022 mendatang," kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12/2022).

Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

KPU RI juga telah memberikan Bawaslu akses terhadap Sipol, tempat bagi parpol-parpol menginput persyaratan keanggotaan mereka untuk diverifikasi KPU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberi kewenangan bagi Bawaslu untuk menanggulangi pencatutan identitas semacam ini, tetapi Bawaslu dapat merekomendasikan KPU untuk melakukannya.

"Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut, sebagaimana diatur dalam Pasal 518 UU Pemilu," ujar Aji.

JPPR juga mendesak Bawaslu agar mengumumkan, menindaklanjuti, dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual ini.

Baca juga: Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar

Versi JPPR, pencatutan identitas 18 warga ini ada di partai-partai politik parlemen maupun nonparlemen.

Padahal, verifikasi terhadap partai parlemen sudah selesai per 14 September 2022 karena berdasarkan ketentuan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.

Keadaan ini membuat anggota parpol yang NIK-nya dicatut seharusnya berstatus "tidak memenuhi syarat" sehingga tak layak masuk daftar anggota parpol yang dimasukkan ke Sipol KPU.

"Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji merinci partai-partai yang diduga terdapat pencatutan identitas warga sebagai anggotanya.

"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com