Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar

Kompas.com - 07/12/2022, 18:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie menilai tak ada aturan yang dilanggar oleh Anies Baswedan dalam safari politiknya ke Aceh.

Hal itu disampaikan Effendi menanggapi adanya laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai bahwa safari politik Anies ke Aceh termasuk kegiatan kampanye.

“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start,” ujar Effendi dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Kampanye di Aceh

Ia mengklaim, safari politik Anies merupakan bagian dari hak warga negara untuk berkumpul, dan berserikat. Sehingga tak bisa dikategorikan sebagai aksi kampanye.

“Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” tuturnya.

Effendi pun merasa tak ada yang salah dengan kegiatan Anies di Masjid Raya Baiturrahman.

Baca juga: Belum Juga Tentukan Capres, KIB Tak Merasa Ketinggalan Manuver Nasdem Safari Bareng Anies

Saat itu ia hanya menjalankan ibadah shalat jumat dan kebetulan ada banyak masyarakat yang ingin bersilaturahmi.

“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti nampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” pungkasnya.

Diketahui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan warga pada Anies karena kegiatannya di Aceh.

Baca juga: Zulhas Tak Larang Kader PAN Daerah Dukung Anies atau Ganjar, asalkan...

Namun laporan itu belum diterima Bawaslu karena pelapor belum melengkapi bukti tiga rangkap.

Maka Puadi mempersilahkan warga tersebut melengkapi berkas laporannya dalam batas 7 hari setelah peristiwa berlangsung.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," sebut Puadi pada wartawan, Rabu.

Baca juga: Gerindra Dinilai Mustahil Koalisi dengan Nasdem, Prabowo Tak Mungkin Jadi Cawapres Anies

Diketahui Anies sempat melakukan safari politik bersama Partai Nasdem ke Aceh pada Jumat (2/12/2022) pekan lalu.

Acara itu berlangsung hingga Sabtu (3/12/2022) dengan pertemuan seluruh elemen pendukung Anies di Aceh.

Adapun Anies merupakan calon presiden (capres) yang diusung oleh Partai Nasdem.

Tapi untuk bisa berkontestasi dalam Pilpres 2024, Nasdem mesti berkoalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Soal Sosok Capres, Zulhas: Ganjar Pasti Pancasilais, Anies Pasti Pancasilais

Saat ini Nasdem tengah menjajaki pembentukan Koalisi Perubahan bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com