JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie menilai tak ada aturan yang dilanggar oleh Anies Baswedan dalam safari politiknya ke Aceh.
Hal itu disampaikan Effendi menanggapi adanya laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai bahwa safari politik Anies ke Aceh termasuk kegiatan kampanye.
“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start,” ujar Effendi dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Ia mengklaim, safari politik Anies merupakan bagian dari hak warga negara untuk berkumpul, dan berserikat. Sehingga tak bisa dikategorikan sebagai aksi kampanye.
“Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” tuturnya.
Effendi pun merasa tak ada yang salah dengan kegiatan Anies di Masjid Raya Baiturrahman.
Saat itu ia hanya menjalankan ibadah shalat jumat dan kebetulan ada banyak masyarakat yang ingin bersilaturahmi.
“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti nampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” pungkasnya.
Diketahui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan warga pada Anies karena kegiatannya di Aceh.
Namun laporan itu belum diterima Bawaslu karena pelapor belum melengkapi bukti tiga rangkap.
Maka Puadi mempersilahkan warga tersebut melengkapi berkas laporannya dalam batas 7 hari setelah peristiwa berlangsung.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," sebut Puadi pada wartawan, Rabu.
Diketahui Anies sempat melakukan safari politik bersama Partai Nasdem ke Aceh pada Jumat (2/12/2022) pekan lalu.
Acara itu berlangsung hingga Sabtu (3/12/2022) dengan pertemuan seluruh elemen pendukung Anies di Aceh.
Adapun Anies merupakan calon presiden (capres) yang diusung oleh Partai Nasdem.
Tapi untuk bisa berkontestasi dalam Pilpres 2024, Nasdem mesti berkoalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Saat ini Nasdem tengah menjajaki pembentukan Koalisi Perubahan bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/18014661/nasdem-bela-anies-yang-dilaporkan-ke-bawaslu-enggak-ada-aturan-yang