Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Banyak Tersangka Belum Ditahan karena Ada Antrean di Penuntutan Umum

Kompas.com - 06/12/2022, 12:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut antrean perkara di penuntutan umum mengakibatkan banyak tersangka dugaan korupsi belum ditahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, alur proses hukum di KPK dimulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Kalau di penuntutan agak overload, tunggu,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (6/12/2022).

Karyoto mengatakan, jumlah Jaksa dan penyidik di KPK terbatas. Hal ini membuat terjadinya antrean upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi.

 Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Karyoto mengungkapkan, setiap akan menahan tersangka selalu dilakukan koordinasi guna memastikan kesiapan pihak Jaksa KPK. Sebab, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu sekitar 60 hari.

Tahanan KPK bisa dikeluarkan dengan pengecualian karena yang bersangkutan sakit sehingga dengan alasan yang patut dan wajar mesti dibantarkan.

“Kalau itu lewat, nanti bisa jadi seolah-olah tersangka dikeluarkan dari penahanannya, ini kan jelas di KPK budaya ini tidak pernah terjadi,” ujar Karyoto.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Sebagai informasi, sejumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka itu telah diumumkan seperti Hakim Agung Gazalba Saleh dan Lukas Enembe.

Gazalba Saleh belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara Lukas Enembe disebut sedang sakit dan situasi di Papua memanas sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang status tersangkanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga belum ditahan.

Selanjutnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Persero. Para tersangka dalam kasus ini belum diumumkan meski empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Dalam beberapa kesempatan, KPK menyebut identitas para tersangka akan diumumkan pada saat penahanan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup.

Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com