JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri AKBP Radite Hernawa mengenai mekanisme surat yang dikeluarkan oleh Paminal terkait penanganan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Radite dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
"Mengenai kebiasaan jam kerja, surat menyurat yang kami tanyakan. Jam kerja (untuk proses surat menyurat) sampai jam berapa?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Jaksa lantas menyampaikan bahwa surat penanganan untuk kasus Brigadir J diterbitkan pada 8 Juli 2022 atau pada hari yang sama saat Yosua tewas di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Surat tersebut, kata jaksa, diterbitkan pukul 17.00 WIB. Waktu dalam surat tersebut diperkirakan sama dengan waktu di mana Yosua dinyatakan tewas.
"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli, di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia (bilang suratnya keluar) jam 5 (17.00)," papar jaksa.
"Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?" cecarnya melanjutkan.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 (pagi) sampai jam 3 (15.00 sore)," ujar Radite.
Baca juga: Usai Keributan di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis Cukup Tahu Saja
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Wakaden C Biro Paminal itu.
Radite pun tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme mengenai surat menyurat di Biro Paminal lantaran ada bagian tersendiri yang mengurus.
"Surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.
"Kalau itu, kami tidak bisa menjawab pasti, ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," terang Radite.
Baca juga: Ketika Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J...
Dalam kasus ini, Hendra didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.