Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana Nilai Faktor Relasi Kuasa Berpotensi Ringankan Hukuman Terdakwa "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Kompas.com - 30/11/2022, 07:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kemungkinan para terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan mendapat keringanan hukuman.

Abdul Fickar mengatakan, faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan dapat membuat hukuman enam terdakwa lebih ringan. Hal ini merujuk Pasal 51 KUHP.

"Apakah nanti perbuatan yang enam ini termasuk perintah jabatan Pasal 51? Itu harus dilihat. Jadi, Pasal 51 itu prinsipnya dia tidak dapat dipidana kalau melaksanakan perintah jabatan," kata Abdul Fickar keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Menurut Abdul Fickar, dari hasil pengamatannya mengikuti jalannya persidangan, ikatan psikologis antara enam terdakwa yang merupakan bawahan dengan Ferdy Sambo dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo dan Anak Buah, Para Bawahan di Polri Dinilai Butuh Perlindungan

Sebagai informasi, Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”.

Diketahui, enam terdakwa kasus obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Kendati begitu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini berpendapat jika memang para terdakwa dari awal sudah mengetahui rekayasa tersebut, maka hal itu dapat masuk ke dalam pasal penyertaan.

Lebih lanjut, ia juga menilai hakim akan memberikan penilaian yang objektif terhadap mana terdakwa yang bisa dikenalan dalam pasal penyertaan dan terdakwa yang benar-benar tidak mengetahui terjadinya rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Anggota Timsus Polri Sebut Kardus DVR CCTV Kosong Jadi Bukti Laporan Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Abdul Fickar menilai, tindakan hakim yang menghadirkan belasan saksi kasus obstruction of justice dalam persidangan dimaksudkan untuk mendalami soal kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo dan enam terdakwa lainnya terkait hal menutupi rekayasa pembunuhan.

"Saya menilai, hakim nantinya punya penilaian sendiri siapa-siapa terdakwa yang betul terlibat dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua," ujarnya.

Diketahui, keenam terdakwa didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perintangan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Keenamnya besama Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: BERITA FOTO: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com