Abdul Fickar mengatakan, faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan dapat membuat hukuman enam terdakwa lebih ringan. Hal ini merujuk Pasal 51 KUHP.
"Apakah nanti perbuatan yang enam ini termasuk perintah jabatan Pasal 51? Itu harus dilihat. Jadi, Pasal 51 itu prinsipnya dia tidak dapat dipidana kalau melaksanakan perintah jabatan," kata Abdul Fickar keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Menurut Abdul Fickar, dari hasil pengamatannya mengikuti jalannya persidangan, ikatan psikologis antara enam terdakwa yang merupakan bawahan dengan Ferdy Sambo dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Sebagai informasi, Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”.
Diketahui, enam terdakwa kasus obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kendati begitu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini berpendapat jika memang para terdakwa dari awal sudah mengetahui rekayasa tersebut, maka hal itu dapat masuk ke dalam pasal penyertaan.
Abdul Fickar menilai, tindakan hakim yang menghadirkan belasan saksi kasus obstruction of justice dalam persidangan dimaksudkan untuk mendalami soal kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo dan enam terdakwa lainnya terkait hal menutupi rekayasa pembunuhan.
"Saya menilai, hakim nantinya punya penilaian sendiri siapa-siapa terdakwa yang betul terlibat dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua," ujarnya.
Diketahui, keenam terdakwa didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perintangan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Keenamnya besama Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/07214101/pakar-hukum-pidana-nilai-faktor-relasi-kuasa-berpotensi-ringankan-hukuman