Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Puan Bacakan Surpres Penunjukkan KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Baru

Kompas.com - 28/11/2022, 20:36 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengatakan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yudo Margono ditunjuk sebagai Panglima TNI baru menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Penunjukkan tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dalam Surat Presiden (Surpres) yang diterima dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” ujar Puan dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Senin (28/11/2022)

Baca juga: Buntut Panjang Acara Temu Relawan Jokowi, Dinilai Sarat Politik hingga Tuai Kecurigaan PDI-P

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengungkapkan, pihaknya setelah ini akan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang-undang (UU).

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Puan menjelaskan bahwa Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 sebagai Panglima TNI dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023.

Artinya, kata dia, DPR masih memiliki waktu untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.

Baca juga: Momen Puan Coba Bikin Penasaran Saat Umumkan Nama Calon Panglima TNI

Insya Allah akan dilewati mekanisme sesuai dengan UU yang ada,” imbuh Puan.

Seperti diketahui, DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022. Menurut Puan, pihaknya masih punya cukup waktu untuk melakukan mekanisme UU.

Pada kesempatan yang sama, Mensesneg Pratikno mewakili Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPR RI dan para wakilnya.

“Cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup. Kami sangat mengharapkan surat dari DPR bisa diterima secepatnya pada waktunya. Dalam hal ini sebelum masa reses. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com