Acay mengaku sempat melihat CCTV itu saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam pengusutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (25/11/2022).
Awalnya, Acay mengaku dipanggil eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, setelah peritiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
"Tadi saksi bilang tentang CCTV, kok insting saksi pada saat tiba-tiba melihat CCTV," cecar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
Acay lantas menjelaskan bahwa ketika sampai di rumah dinas tersebut, ia diceritakan oleh Ferdy Sambo soal insiden tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Sebagai penyidik, Acay lantas melihat benda-benda di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J, seperti CCTV.
Namun, ia mengaku tidak menanyakan apa yang dilihat kepada Ferdy Sambo.
"Saksi kan mengetahui tentang ceritanya tembak-menembak, ada enggak saksi tanyakan 'CCTV ada nih?'" kata Jaksa.
"Enggak," jawab Acay.
"Enggak mempertanyakan?," tanya jaksa lagi.
Acay kemudian mengaku tidak berani menanyakan CCTV di rumah dinas tersebut lantaran Ferdy Sambo kala itu adalah atasannya yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun, eks Kanit Subdit III Dittipidum Polri itu mengaku melihat persis ada dua CCTV di dalam rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Enggak berani pak saya nanya Pak Sambo, (karena dia) Kadiv Propam," kata Acay.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di TKP yang lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/21275941/tak-berani-tanyakan-cctv-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-acay-dia-kadiv-propam