Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Tokoh Masyarakat Cakung Haji Hadiri Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

Kompas.com - 24/11/2022, 12:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tokoh masyarakat Cakung, Jakarta Timur, Haji Hadiri untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang Jakarta Timur

“KPK memanggil saksi H Hadiri sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Ali mengatakan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan Hadiri mengenai objek tanah di Pulogebang. Lahan tersebut dijual PT AP kepada Perumda Sarana Jaya.

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK belum membuka identitas mereka kepada publik.

Baca juga: KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan para pelaku, kronologi, perbuatan, dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai rukup.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, beberapa saksi yang telah dianggil antara lain, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.

Baca juga: KPK Tetapkan Perwira Polisi Tersangka Suap, Diduga Terima Uang Miliaran-Mobil Mewah

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, KPK telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda RP 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com