Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Pembagian SHU Koperasi

Kompas.com - 24/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comSisa hasil usaha atau SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU.

Lantas, bagaimana rumus pembagian SHU koperasi?

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Rumus pembagian SHU

Secara umum, SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Beberapa komponen pembagian SHU koperasi di antaranya:

  • cadangan koperasi,
  • jasa anggota,
  • dana pengurus,
  • dana karyawan,
  • dana pendidikan,
  • dana sosial,
  • dana untuk pembangunan lingkungan.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh koperasi dalam melakukan pembagian SHU.

Penggunaan komponen-komponen tersebut tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengamanatkan agar pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.

Mengacu pada undang-undang ini, pembagian SHU tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan yang dimiliki oleh koperasi.

Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi

Atas dasar inilah, SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota berasal dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yakni:

  • SHU atas jasa modal anggota
    Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas modalnya (simpanannya) di koperasi. SHU tetap diterima sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usaha anggota
    Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas transaksi bisnis di koperasinya.

Berdasarkan ketentuan ini, SHU per anggota dapat dihitung dengan cara:
SHU anggota = Jasa usaha anggota + Jasa modal anggota

 

Referensi:

  • Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com