Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU.
Lantas, bagaimana rumus pembagian SHU koperasi?
Rumus pembagian SHU
Secara umum, SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Beberapa komponen pembagian SHU koperasi di antaranya:
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh koperasi dalam melakukan pembagian SHU.
Penggunaan komponen-komponen tersebut tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengamanatkan agar pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.
Mengacu pada undang-undang ini, pembagian SHU tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan yang dimiliki oleh koperasi.
Atas dasar inilah, SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota berasal dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yakni:
Berdasarkan ketentuan ini, SHU per anggota dapat dihitung dengan cara:
SHU anggota = Jasa usaha anggota + Jasa modal anggota
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/01000001/rumus-pembagian-shu-koperasi