Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Dibatalkan, Mahfud Pastikan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

Kompas.com - 22/11/2022, 09:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya, dibatalkan.

Mahfud memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat gabungan yang dipimpin Mahfud bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Periksa dan Beri Sanksi Pihak yang Tutupi Dugaan Pemerkosaan

"Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan video, Selasa (22/11/2022).

Ia menjelaskan, pencabutan laporan dalam kasus ini sehingga aparat kepolisian menerbitkan SP3, tidak benar secara hukum.

Menurut dia, pencabutan hanya bisa terjadi pada saat pengaduan, bukan pelaporan.

"Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan," jelas dia.

Baca juga: 2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!

"Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," sambung dia.

Di sisi lain, Mahfud menyinggung penerbitan SP3 yang disebut berdasarkan restoratif justice antara pelaku dan korban dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa restoratif justice hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti delik aduan.

"Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya empat tahun lebih atau lima tahun lebih itu tidak ada restoratif justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restoratif justice," tegas dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Perberat Sanksi 2 PNS yang Diduga Terlibat Pemerkosaan

"Itu harus terus dibawa ke pengadilan. Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restoratif justice. Tidak ada restoratif justice di dalam kejahatan," imbuh dia.

Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. 

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.?? Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF dan N.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Kasus Pelecehan Seksual Sesama Pegawai

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com