Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!

Kompas.com - 28/10/2022, 17:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terduga pelaku pelecehan seksual berinisial F dan Z terancam dipecat.

F dan Z merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Dua pelaku lain yakni M dan N yang merupakan tenaga honorer sudah lebih dulu dipecat.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, pihaknya bersama tim independen yang baru dibentuk tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pertimbangan sanksi.

“Jadi kita dengan temuan baru ini berkonsultasi ke BKN dan KASN untuk penerapan pemberian sanksi hukuman disiplin pemberhentian tetap terhadap dua PNS tersebut,” kata Arif di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Kasus Pelecehan Seksual Sesama Pegawai

Arif menjelaskan, konsultasi dengan BKN dan KASN pada dasarnya untuk mempertimbangkan adanya sanksi disiplin yang lebih berat.

Di mana sebelumnya F dan Z mendapat sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.

“Kita sedang mengkonsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, tapi belum sampai tingkat pemberhentian,” ungkap dia.

Ia menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap kedua terduga pelaku kemungkinan keluar pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja Tak Diproses Hukum, Ini Ganjaran yang Mereka Terima

“Hasilnya nanti masih belum, rekomendasinya mungkin hari Senin, karena rekomendasinya masih berproses ya,” terang dia.

Sementara itu, anggota tim independen M Riza Damanik menyebut penurunan pangkat yang dialami kedua PNS tersebut setara sopir di lingkungan pemerintahan.

“Dari analisis menjadi setingkat driver, kurang lebih begitu,” ujarnya.

Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.??Pelaku yang berjumlah empat orang berinisial W, Z, MF dan N.

Baca juga: Saat Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja 2019 Lalu, Isu Kembali Mencuat karena Pelaku-Korban Bercerai

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com