Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum

Kompas.com - 21/11/2022, 15:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kedua pengacara Lukas Enembe tersebut menghormati hukum.

Menurut Sugeng, pernyataan Roy dan Aloysius yang tidak datang dengan alasan imunitas profesi sebagai advokat justru membuat publik berspekulasi.

“Seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka,” kata Sugeng dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

Sugeng mengatakan, Roy dan Aloysius diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Menurutnya, seorang advokat bias saja dijerat pidana meski ia sedang melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Apalagi, ia mengungkapkan, ketentuan pemaknaan Pasal 16 Undang-Undang Advokat telah diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tafsir terhadap Pasal itu berarti, seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya dengan catatan adanya iktikad baik.

“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” ujar Sugeng.

Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

Sugeng mengingatkan, advokat juga bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dalam mendampingi kliennya tidak berdasar pada iktikad baik.

Proses hukum terhadap advokat pernah dilakukan KPK kepada Fredrich Yunadi yang mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, proses pidana juga dikenakan kepada pengacara bernama Lucas. Ia dinilai merintangi penyidikan dengan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

“Hal ini sudah terjadi pada advokat Fredrich Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” kata Sugeng.

Baca juga: IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe: Jika Sehat, Lanjut Periksa sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK memanggil Roy dan Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu. Tetapi, alih-alih menemui penyidik keduanya justru meminta klarifikasi dari KPK.

Roy mengaku pihaknya telah melayangkan surat dan bertemu dengan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com