Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Jokowi soal Karhutla Dikabulkan MA, Penggugat: Putusan yang Ajaib

Kompas.com - 19/11/2022, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis bersalah melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, dipertanyakan oleh para penggugat.

Pasalnya, para penggugat merasa ada yang mencurigakan terkait putusan MA tersebut.

"Putusan yang ajaib ini perlu dipertanyakan dalam prosesnya, termasuk novum-novum apa yang mereka sampaikan sehingga itu bisa mempengaruhi putusan MA dalam konteks peninjauan kembali," kata salah satu penggugat, Arie Rompas, Sabtu (19/11/2022).

Seperti diketahui, novum atau bukti baru adalah salah satu syarat yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, baik untuk perkara pidana maupun perdata.

Baca juga: PK Jokowi Terkait Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dikecam

Namun, menurut Arie, ia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai novum yang diajukan Jokowi sejak PK didaftarkan.

"Dalam konteks PK ini harus ada bukti-bukti yang kuat, tentu Novum yang jadi titik penting bagaimana mereka membuktikan bahwa upaya-upaya yang mereka sudah lakukan itu sudah maksimal," ujar Arie.

Sementara itu, Arie berpendapat bahwa pemerintah belum bertindak serius dalam upaya menanggulangi karhutla yang merupakan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi.

Ia mencontohkan, lahan milik perusahaan-perusahaan yang menyebabkan karhutla pada 2015 ternyata kembali terbakar pada 2019.

"Artinya tidak ada effort apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk menahan atau kemudian melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan," kata Arie.

Baca juga: PK Vonis Karhutla Kalteng, Pemerintah Dinilai Tak Paham Mandat Perlindungan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Jokowi atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.

Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon PK adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.

Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga banding, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.

Sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.

Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap; mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya; serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolana hutan dan perkebunan.

Baca juga: PK Jokowi atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dinilai Langkah Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com