Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Prinsip Jurisdiksi Ekstra Teritorial: Melindungi Data Pribadi hingga Korban KDRT di Luar Negeri

Kompas.com - 17/11/2022, 06:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTANYAAN yang seringkali muncul di kelas adalah, apakah hukum sebuah negara bisa berlaku di wilayah teritorial negara lainnya?

Jawabannya adalah bisa. Inilah yang dalam hukum disebut sebagai jurisdiksi ekstra teritorial (extraterritorial jurisdiction).

Pemberlakuan hukum negara lain, sebenarnya bisa terjadi tidak hanya dalam rezim pidana. Pemberlakuan hukum asing dalam konteks yang berbeda, juga sudah lazim terjadi dalam rezim Hukum Perdata Internasional (HPI).

Jauh sebelum prinsip jurisdiksi ekstrateritorial populer, pemberlakuan hukum asing di suatu negara sudah biasa terjadi dalam peristiwa Perdata Internasional.

Dalam Hukum Perdata Internasional, pemberlakuan hukum asing sebagai applicable law, lazim diterapkan dalam kontrak-kontrak internasional yang melibatkan dua atau lebih korporasi atau warga negara berbeda kewarganegaraan.

Dalam kontrak internasional para pihak biasanya secara eksplisit membuat klausul pilihan hukum (choice of law) yang menunjuk hukum negara tertentu.

Prinsip Jurisdiksi Ekstra Teritorial yang berbeda konteks dengan aplicable law dalam HPI ini penting untuk menangani pelanggaran data pribadi di luar negeri.

Juga terkait pelanggaran dan kasus hukum Pelindungan Data Pribadi, cybercrime, Kekekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelanggaran HAM dll.

Pelindungan data pribadi

Prinsip jurisdiksi ekstrateritorial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketentuan itu menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kriteria pemberlakuan ini adalah mencakup subyek hukum yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia (pasal 2 UU PDP).

Frasa “bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia” bermakna bahwa UU PDP tidak sekadar memperluas yurisdiksi hukum Indonesia, terhadap tindakan yang akibat hukumnya berdampak dan dirasakan di wilayah Indonesia.

UU ini juga diproyeksikan untuk melindungi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia, yang berada di luar negeri.

KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini juga menjadi bagian dari penerapan jusrisdiksi ekstra teritorial. Hal ini menjadi perhatian internasional karena maraknya kasus KDRT yang pada gilirannya menimbulkan korban, yang seringkali tidak tampak kepermukaan.

Negara yang memberlakukan prinsip jurisdiksi ekstrateritorial untuk kasus KDRT antara lain adalah Inggris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com