Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX Sebut BPOM Akan Diawasi "PNS Khusus" dalam Menjalankan Tugas

Kompas.com - 16/11/2022, 11:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan akan ada pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa berfungsi dengan baik.

Melkiades mengatakan, hal itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). 

"Di situ akan ditugaskan tenaga pengawas yang berada di POM yang untuk memastikan bahwa BPOM ini berfungsi dengan baik, yang nantinya mereka adalah PNS yang memang mempunyai tugas-tugas khusus tersebut," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Melkiades menjelaskan, DPR ingin memastikan bahwa BPOM pusat bisa memastikan pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional.

Selain itu, BPOM juga harus mengawasi bahan obat alami ekstrak, suplemen kesehatan pangan, dan lain sebagainya.

Dia menyebut BPOM pusat juga akan dibantu oleh POM di daerah-daerah seperti Pos POM yang bertugas mengawasi produk-produk.

"Jadi pada saat orang mulai melakukan yang namanya persiapan untuk diproduksi, itu Balai POM atau Badan POM di tingkat pusat ini sudah mulai bisa melakukan proses pengujian atau mengecek dan mengawasi bagaimana ini akan diproduksi, termasuk juga pada saat dia dibuat," tuturnya.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Melkiades membeberkan BPOM harus melakukan pengawasan sejak proses produksi hingga sebuah produk didistribusikan.

Bahkan, pada saat penggunaan produk, BPOM juga harus melakukan pengawasan. Melkiades mengatakan itu adalah tugas-tugas yang nantinya akan ada dalam RUU POM.

"Termasuk dalam RUU ini kita mendorong agar ada sanksi administratif maupun pidana. Di mana sanksi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa yang membuat dan memproduksi, kemudian sampai pada di lapangan itu juga betul-betul memenuhi dan meliputi keamanan manfaat mutu dan seterusnya," kata Melkiades.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com