Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM

Kompas.com - 12/11/2022, 06:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus gagal ginjal akut yang dalam beberapa bulan terakhir menewaskan ratusan anak-anak. Diduga kuat kasus itu akibat obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia di luar ambang batas aman, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Adapun EG dan DEG merupakan zat kimia berbahaya yang cemarannya dimungkinkan ada dari beberapa zat pelarut tambahan obat sirup, termasuk propilen glikol (PG), dengan ambang batas aman 0,1 miligram/mililiter.

Baca juga: Pertanyakan Soal Jerigen, CV Budiarta Sebut BPOM Lakukan Skenario Jahat

Kejadian ini kini sedang diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi akan mendalami pihak terkait yang tanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan anak itu.

Saat ini, ada sejumlah perusahaan produsen obat sirup yang juga sedang diselidiki terkait kasus ini, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menarik puluhan obat sirup dari tiga perusahaan itu.

Bahan baku oplosan

Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat sirup yakni CV Chemical Samudera (CV SC) ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.

Penyidik juga menemukan barang bukti di lokasi CV Chemical Samudera, yakni propylene glycol (PG) dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM

Selain itu, polisi menduga zat pelarut obat sirup yang telah tercemar EG tersebut adalah bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.

Ramadhan mengatakan, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang, termasuk pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E terkait hal tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mencari dokumen-dokumen pembelian zat pelarut dan menguji temuan PG di lokasi CV Chemical Samudera.

"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW," katanya.

Wewenang Pengawasan di BPOM

Merespons adanya bahan baku pelarut obat sirup yang sudah tercemar EG tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pengawasan bahan obat-obatan bukan berada di kementeriannya, melainkan di BPOM.

“Kalau obat itu (pengawasannya) ada di BPOM,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta.

Baca juga: Dipasok Bahan Baku Obat Sirup yang Tercemar, PT Universal Tuntut BPOM Tanggung Jawab

Ia kembali menegaskan bahwa permasalahan dugaan penipuan pasokan bahan baku obat bukan merupakan wewenang Kemenkes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com