Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2022, 21:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan apakah mereka bakal segara menonaktifkan seorang hakim agung lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres Nilai KPK Tidak Pandang Bulu

Hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap itu berinisial GZ. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Andi mengatakan, dalam hal ini KPK lebih mengetahui persoalan itu. MA juga tidak bisa ikut campur dalam hal penyidikan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," ujar Andi.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres Nilai KPK Tidak Pandang Bulu

Andi menyatakan MA menyerahkan proses hukum terkait perkara Hakim Agung GZ itu ke komisi antirasuah. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menjadi wewenang KPK. "Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," tutur Andi.

Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali.

Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com