Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Hak-hak Tersangka?

Kompas.com - 10/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam penyidikan suatu perkara pidana, penyidik berhak menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang telah dianggap cukup oleh penyidik.

Lalu, apa saja hak-hak yang dimiliki tersangka?

Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Hak tersangka

Negara telah menjamin hak-hak tersangka melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Meskipun berstatus tersangka, seseorang tetap memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi. Apabila hak-hak ini dilanggar, maka artinya, hak asasi tersangka telah dilanggar atau tidak dihormati.

Hak-hak tersangka menurut KUHAP, yakni:

  • Hak untuk segera diperiksa perkaranya dan segera diadili di pengadilan,
  • Hak untuk mempersiapkan pembelaan,
  • Hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun kepada penyidik,
  • Hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Hak didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang diancam dengan pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih, atau yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.
  • Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
  • Hak untuk menghubungi penasihat hukumnya,
  • Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya bagi tersangka yang berkebangsaan asing,
  • Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan,
  • Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,
  • Hak untuk diberitahukan atau menghubungi keluarganya,
  • Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan, baik dari keluarga, dokter, maupun rohaniawan,
  • Hak untuk surat menyurat,
  • Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian,
  • Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi,
  • Hak untuk diperiksa di tempat kediaman bagi tersangka yang bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik,
  • Hak untuk mengajukanan keberatas atas penahanan atau jenis penahanan yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Apakah Tersangka Sudah Pasti Bersalah?

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com