KOMPAS.com - Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Status tersangka diberikan saat proses penyidikan di mana bukti permulaan telah ditemukan.
Dengan status tersangka, seseorang baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka
Penjelasan Umum butir ke-3 huruf c berbunyi, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Aturan mengenai asas praduga tak bersalah ini juga tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 8 Ayat 1 UU tersebut berbunyi,”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Dari peraturan-peraturan ini, seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah divonis oleh hakim pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Selama proses menuju putusan tersebut, hukum harus memastikan hak-hak tersangka tetap dilindungi secara maksimal.
Hak tersangka tersebut di antaranya mendapat proses hukum yang adil dan diberlakukannya asas tidak bersalah.
Tujuan dari dijaminnya hak-hak ini adalah agar tersangka mendapat perlakuan yang adil dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur.
Referensi: