Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang telah dianggap cukup oleh penyidik.
Lalu, apa saja hak-hak yang dimiliki tersangka?
Hak tersangka
Negara telah menjamin hak-hak tersangka melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Meskipun berstatus tersangka, seseorang tetap memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi. Apabila hak-hak ini dilanggar, maka artinya, hak asasi tersangka telah dilanggar atau tidak dihormati.
Hak-hak tersangka menurut KUHAP, yakni:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/02000061/apa-saja-hak-hak-tersangka-