Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Bantah Kesaksian Susi soal Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

Kompas.com - 09/11/2022, 20:17 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf membantah telah melarang korban untuk menolong Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf menanggapi keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kesaksiannya, Susi menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J mendekati untuk membantu Putri Candrawathi.

"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (9/11/2022).

Baca juga: Susi Dicecar Hakim soal Peran Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Kuat mengatakan,ia tidak pernah mengatakan hal yang disebutkan Susi dalam kesaksiannya kepada Brigadir J saat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?," tanya hakim ketua majelis Wahyu Iman Santosa mempertegas tanggapan terdakwa.

"Iya, itu saja, Yang Mulia," jawab Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan ini, Susi terus didalami pengetahuannya perihal peran Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Kami Tidak Tahu-menahu

Susi mengatakan, terdakwa Kuat melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat sakit di rumah tersebut.

"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?," tanya hakim Wahyu.

"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," jawab Susi.

Menurut pengakuan Susi, Brigadir J dilarang naik ke lantai 2 rumah Magelang untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Padahal, Istri Ferdy Sambo itu tergeletak di dekat kamar mandi dalam keadaan lemas.

Baca juga: Cerita Susi Dilarang ke Rumah Dinas Sambo dan Bawakan Tas Putri Candrawathi Usai Yosua Tewas

Kemudian, hakim menanyakan kepada ART Ferdy Sambo itu perihal ancaman yang disampaikan Kuat kepada Brigadir J.

Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.

"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Atas perbuatan tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com