Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kompas.com - 09/11/2022, 10:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan pengadilan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi karena tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik.

“Terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Ali mengatakan, Jaksa KPK Siswhandono telah menyerahkan memori banding atas putusan Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/11/2022).

Selain persoalan uang pengganti yang tidak dikabulkan, dalam memori bandingnya Jaksa KPK juga mempersoalkan pembuktian penerimaan gratifikasi Rahmat Effendi.

Menurut Ali, Jaksa KPK yakin Rahmat Effendi berperan meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan. Perbuatan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan kedudukannya sebagai Wali Kota Bekasi. Hal ini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

“Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” kata Ali.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Suap Rp 10 M

Jaksa KPK menilai, sejumlah pihak memberikan uang dengan pertimbangan karena yang meminta adalah Rahmat Effendi. 

Adapun panitia pembangunan Masjid Aryasakha, menurut KPK hanyalah kepanjangan tangan dari Rahmat dalam melakukan korupsi.

“Peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Rahmat Effendi terbukti melakukan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengadan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Rahmat kemudian dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih.

Adapun dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Rahmat Effendi menerima suap Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya.

Ia juga disebut menerima uang Rp 7,1 miliar dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Suap diberikan terkait lelang jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com