JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada Kamis (28/4/2022).
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE (Rahmat Effendi) kepada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ucapnya.
Baca juga: KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing yang Dilakukan Rahmat Effendi
Selain Pepen, ada empat tersangka penerima suap lain yang ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Berkas perkara mereka juga dinyatakan lengkap.
Empat tersangka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Dengan demikian, penahanan terhadap keempatnya lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2022.
Pepen dan Wahyudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Cabang Bank BJB Bekasi
Ali menyampaikan, tim jaksa bakal melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucapnya.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Dari pengembangan perkara kasus suap, KPK juga menetapkan Pepen sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.