Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: PPKM Diperpanjang hingga 2 Minggu Mendatang

Kompas.com - 04/11/2022, 20:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga dua pekan mendatang.

Dia menerangkan, perpanjangan PPKM tersebut juga bertujuan mendukung pelaksanaan acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November.

"PPKM tetap masih diperpanjang hingga dua pekan ke depan karena kaitannya juga dengan adanya G20 maka kita harus kawal ini," ujar Syahril dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Rincian Aturan PPKM Bali 12-17 November Sambut Presidensi G20

Sementara itu, untuk mengantisipasi semakin naiknya kasus penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat skrining di pintu masuk kedatangan luar negeri.

Syahril mengungkapkan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.

Persentase kenaikan ini dihitung sejak pekan lalu hingga perkembangan pada Kamis (3/11/2022) yang mana terdapat penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

Selain itu, selama tiga hari terakhir kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700-4.900.

Sejalan dengan naiknya kasus positif, angka kematian juga mengalami peningkatan. Yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari.

Baca juga: PPKM di Bali Saat KTT G20, Catat Jalur yang Terdampak

Menurut Syahril, kenaikan kasus positif saat ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa Covid-19 masih ada.

"Dan berbagai pengalaman dan kajian ilmiah menunjukkan bahwa kenaikan kasus biasanya terjadi karena ada varian atau subvarian baru," katanya.

"Jangan panik. Yang harus kita upayakan di masyarakat ada dua. Protokol kesehatan jangan kendor dan jangan lupa vaksinasi," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melanjutkan PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2022.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali PPKM berlaku hingga 1 Januari 2023.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM saat puncak KTT G20 pada pertengahan November 2022 mendatang.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga wilayah yang menerapkan PPKM terhitung sejak 12 hingga 17 November 2022.

Baca juga: Update Corona 12 Oktober: PPKM Dievaluasi sampai Akhir Bulan Ini

Tiga wilayah tersebut yakni, Kecamatan Kuta dan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Adapun PPKM ini berlaku untuk kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, upacara adat, dan keagamaan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

SE tersebut meminta agar kegiatan adat di tiga kecamatan itu ditunda dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com