JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan bahwa rendahnya cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) jadi salah satu alasan pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Data Kemendagri per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 204.618.410 orang (87,20 persen), dosis 2 171.229.832 orang (72,97 persen), sedangkan dosis ketiga (booster) baru 63.703.003 orang (27,15 persen) dari total sasaran 234.666.020 orang.
"Ini lah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Menuju Akhir Pandemi, Epidemiolog Sarankan Lakukan Pemulihan Vaksinasi dan Perubahan Perilaku
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 3 agar segera melakukannya di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan terhadap paparan Covid-19.
"Kendati seluruh daerah berada pada level 1, tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan," jelasnya.
"Supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," tambah Safrizal.
Baca juga: Stok Vaksin Habis, Vaksinasi Dosis Empat bagi Nakes di Kabupaten Tangerang Jauh dari Target
Ia meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinasi.
"Vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 7 November 2022 dan muai berlaku mulai hari ini
Perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 tahun 2022 dan 46 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.