Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Momen Kuat Ma'ruf Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Kompas.com - 02/11/2022, 13:42 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bercucuran air mata saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Permintaan maaf itu dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) dengan Kuat dan Ricky Rizal sebagai terdakwa.

"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa," kata Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bertemu Keluarga Brigadir J

Ia sempat terbata-bata dan mengusap matanya yang mulai mengeluarkan air mata.

Suara Kuat kemudian terdengar bergetar. Ia tampak terus menunduk, tidak menatap langsung ayah dan ibu Brigadir J yang ada di ruang sidang.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan amarah saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan amarah saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuat kemudian bersumpah demi Tuhan dia tidak memiliki niat ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com