Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ayah Brigadir J Pertama Kali Lihat Jenazah Anaknya: Luka di Jari dan Kelopak Mata

Kompas.com - 01/11/2022, 12:55 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menceritakan momen pertama kali melihat jenazah Yosua saat tiba rumah yang berada di Jambi.

Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, Samuel menceritakan saat ia kesulitan untuk melihat jenazah Yosua yang telah berada di dalam peti.

Ia mengaku dihalangi oleh salah satu petugas Divisi Propam Polri berpangkat Kombes bernama Leonardo David Simatupang.

"Pak Leonardo berbagai argumen (meminta) untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin, kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," ujar Samuel menirukan perkataan Leonardo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya

Samuel lantas memohon agar bisa diizinkan membuka peti jenazah untuk melihat Yosua.

Akhirnya, Leonardo mengizinkan dengan peti jenazah dibuka secara terbatas.

"Akhirnya, Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tapi tidak semua diperlihatkan karena sampai batas dada, dua kancing," kata Samuel.

Saat peti dibuka, Samuel mengaku pertama kali melihat ada luka di jari Yosua. Selain itu, ada juga luka lainnya di sekitar kelopak mata.

"Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 centimeter," ujar Samuel.

Baca juga: Ferdy Sambo Buka Masker Setelah Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Ayah Brigadir J

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan mengapa Samuel sebagai orangtua dilarang buka peti.

Samuel kembali menjelaskan bahwa Leonardo beralasan tidak mengizinkannya membuka peti jenazah lantaran sudah diformalin.

"Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin," kata Samuel menjelaskan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ibu dan Ayah Brigadir J Masuk ke Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com