Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 28/10/2022, 15:48 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pekerja rumahan penguji Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, permintaan permohonan tersebut sebagai pendapat dan rekomendasi Komnas Perempuan dalam permohonan persidangan itu.

"Dalam penyampaian keterangan ahli, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam menguji undang-undang ketenagakerjaan.

Meskipun para pemohon ini tidak berstatus sebagai pekerja dalam sebuah perusahaan, tetapi sebagai pekerja rumahan semata.

Andy juga meminta agar MK menyatakan Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bisa menyatakan para pekerja rumahan adalah pekerja yang sah menurut undang-undang itu.

"Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," imbuh Andy.

Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Terakhir, Komnas Perempuan meminta agar Hakim memutuskan permohonan tersebut secara adil.

"Apabila yang mulia Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Andy.

Sebagai informasi, lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Lima orang tersebut yaitu Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah dan Sumini.

Mereka mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan karena dalam UU tersebut pekerja rumahan tidak ditempatkan sebagaimana pekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Baca juga: Suharso: UU Ketenagakerjaan Kurang Adaptif terhadap Permintaan Investor

Ada dua poin petitum yang diajukan kelima tenaga kerja rumahan tersebut.

Pertama, menyatakan pekerja yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan termasuk pekerja rumahan karena memiliki hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Kedua, menyatakan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kalimat "hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com