Salin Artikel

Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pekerja rumahan penguji Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, permintaan permohonan tersebut sebagai pendapat dan rekomendasi Komnas Perempuan dalam permohonan persidangan itu.

"Dalam penyampaian keterangan ahli, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam menguji undang-undang ketenagakerjaan.

Meskipun para pemohon ini tidak berstatus sebagai pekerja dalam sebuah perusahaan, tetapi sebagai pekerja rumahan semata.

Andy juga meminta agar MK menyatakan Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bisa menyatakan para pekerja rumahan adalah pekerja yang sah menurut undang-undang itu.

"Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," imbuh Andy.

Terakhir, Komnas Perempuan meminta agar Hakim memutuskan permohonan tersebut secara adil.

"Apabila yang mulia Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Andy.

Sebagai informasi, lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Lima orang tersebut yaitu Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah dan Sumini.

Mereka mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan karena dalam UU tersebut pekerja rumahan tidak ditempatkan sebagaimana pekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Ada dua poin petitum yang diajukan kelima tenaga kerja rumahan tersebut.

Pertama, menyatakan pekerja yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan termasuk pekerja rumahan karena memiliki hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Kedua, menyatakan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kalimat "hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh."

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/15485421/komnas-perempuan-minta-mk-kabulkan-permohonan-pekerja-rumahan-yang-uji

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke